Definisi
Puasa ialah menahan diri dari makan, minum dan bersenggama mulai dari terbit fajar yang kedua sampai terbenamnya matahari. Firman Allah Ta'ala: "….dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam...." (Al-Baqarah:187)
!-end>!-my>
Blogroll
About
Tampilkan postingan dengan label HUKUM DALAM ISLAM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HUKUM DALAM ISLAM. Tampilkan semua postingan
Rabu, 22 Mei 2013
Hukum Berhijab (Brjilbab)
Beberapa penanya dari wanita muslimah menyatakan keprihatinannya kepada kami tentang kenyataan banyaknya wanita muslimah yang masih enggan untuk ber-hijab(berjilbab). Dengannya mereka meminta kepada kami untuk menjelaskan tentang kewajiban berjilbab dan syarat-syarat busana muslimah yang sesuai syari’at Islam.[Redaksi]
Jawab :
Ketahuilah wahai para wanita muslimah, bahwa yang mem-bedakan antara manusia dengan hewan adalah faktor pakaian dan alat-alat perhiasan. Allah berfirman:
Artinya : ‘Hai anak Adam, Sesungguhnya kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan dan pakaian takwa itulah yang paling baik.’ [Qs. al-A'raaf 26]
Jawab :
Ketahuilah wahai para wanita muslimah, bahwa yang mem-bedakan antara manusia dengan hewan adalah faktor pakaian dan alat-alat perhiasan. Allah berfirman:
Artinya : ‘Hai anak Adam, Sesungguhnya kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan dan pakaian takwa itulah yang paling baik.’ [Qs. al-A'raaf 26]
Categories
HUKUM DALAM ISLAM
Langganan:
Postingan (Atom)
Tampilkan postingan dengan label HUKUM DALAM ISLAM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HUKUM DALAM ISLAM. Tampilkan semua postingan
Rabu, 22 Mei 2013
RINGKASAN HUKUM-HUKUM PUASA
Definisi
Puasa ialah menahan diri dari makan, minum dan bersenggama mulai dari terbit fajar yang kedua sampai terbenamnya matahari. Firman Allah Ta'ala: "….dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam...." (Al-Baqarah:187)
Puasa ialah menahan diri dari makan, minum dan bersenggama mulai dari terbit fajar yang kedua sampai terbenamnya matahari. Firman Allah Ta'ala: "….dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam...." (Al-Baqarah:187)
Label:
HUKUM DALAM ISLAM
Hukum Berhijab (Brjilbab)
Beberapa penanya dari wanita muslimah menyatakan keprihatinannya kepada kami tentang kenyataan banyaknya wanita muslimah yang masih enggan untuk ber-hijab(berjilbab). Dengannya mereka meminta kepada kami untuk menjelaskan tentang kewajiban berjilbab dan syarat-syarat busana muslimah yang sesuai syari’at Islam.[Redaksi]
Jawab :
Ketahuilah wahai para wanita muslimah, bahwa yang mem-bedakan antara manusia dengan hewan adalah faktor pakaian dan alat-alat perhiasan. Allah berfirman:
Artinya : ‘Hai anak Adam, Sesungguhnya kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan dan pakaian takwa itulah yang paling baik.’ [Qs. al-A'raaf 26]
Jawab :
Ketahuilah wahai para wanita muslimah, bahwa yang mem-bedakan antara manusia dengan hewan adalah faktor pakaian dan alat-alat perhiasan. Allah berfirman:
Artinya : ‘Hai anak Adam, Sesungguhnya kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan dan pakaian takwa itulah yang paling baik.’ [Qs. al-A'raaf 26]
Label:
HUKUM DALAM ISLAM
Langganan:
Postingan (Atom)